Minggu, 26 April 2015

ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad ( perikatan ) yang sesuai dengan syariah”( Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001).
Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S.Praja adalah „saling memikul risiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atau risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut. Asuransi dibagi dua yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian perkembangan ekonomi yang berbasisi syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi sebagai bentuk partisipasi daam membagun perekonomian syariah.
LANDASAN TEORI ASURANSI SYARIAH
1.      At-ta‘amin (Asuransi)
Pengertian Asuransi (Konvensional) Robert I.Mehr :  “Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut” (Life Insurance Theory and Practice, 1985, Business Publication).
Pengertian Asuransi (Syariah)Dr.Husain Hamid Hisan: “Adalah sikap ta’awwun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh peserta yang tertimpa musibah “(Dr.Husain Hamid Hisan, Hukmu Asy-syarii`ah Al Islamiyyah Fii `Uquudi At Ta`min).
2.      At-takaful (tolong-menolong)
Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong, kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru atau dana kebajikan yang ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Qur’an Surat Al-Maidah (QS 5:2)
3.      AKAD (KONTRAK)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Sebab pada asalnya harta seorang muslim lain itu tidak halal, kecuali jika dipindahkan haknya dengan kesukaan hatinya (kerelaan), akan tetapi hatinya tidak akan suka, kacuali apabila ia memberikan miliknya itu dengan kerelaan bukan terpaksa, dengan ketulusan bukan karena tertipu atau terkeco. Keadilan itu diantaranya ada yang jelas dapat diketahui oleh setiap orang dengan akalnya, seperti halnya pembeli wajib menyerahkan harta dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli secara jelas, dan dilarang berbuat curang dalam menakar dan menimbang, wajib jujur dan berterus terang, haram berbuat bohong dan berkhianat, dan utang itu mesti di balas dengan melunasinya dan mengucapkan pujian. ( Ibnu Taimiyah, Majmu’ fatawa, Maktabah Ibn Taimiyah, Mekah, 1960 (28:384) )
 Macam-Macam Akad Dalam Asuransi Syariah
a.       Akad yang Dilakukan Antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi              Terdiri Atas : Akad tijaroh dan akad tabarru
b.      Akad tijaroh yang dimaksud diatas adalah Mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah
  1. Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
    2. Cara dan waktu pembayaran premi
    3. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang  disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan
  2. Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijaroh dan Akad Tabarru’
    1. Dalam akad tijaroh (Mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelolah) dan pesserta bertindak sebagai shahibul maal atau pemegang polis
    2. Dalam akad tabarru’ atau hibah peserta memberikan hibah yang     akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.  Sedangkan perusahaan sebagai pengelolah dana hibah
 Asuransi Konvensional Vs Asuransi Syariah

1 komentar:

  1. The Climb 2 casino in Washington State: Which is better? - Mapy
    When 광명 출장안마 it 광명 출장안마 comes to slot machines, it's pretty easy to miss the good old days 파주 출장마사지 of big 김천 출장샵 payouts. The big casinos 당진 출장마사지 and casinos near Washington State have

    BalasHapus