Minggu, 26 April 2015

LEASING


Leasing atau sewa guna usaha merupakan bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal suatu barang modal yang bisa digunakan perusahaan untuk kegiatan produksi perusahaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung dengan jalan sewa beli.
Adanya lembaga leasing ini menjadi jalan alternatif bagi perusahaan untuk memanfaatkan barang modal yang bisa didapatkan dengan cara sewa beli yang berjangka antara 3-5 tahun, karena bagi perusahaan dana tunai yang ada bisa mereka gunakan terlebih dahulu unuk kegiatan operasional perusahaan mereka.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing ini diantaranya:
1.      Pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor) yaitu perusahaan yang menyewakan pembiayaan dalam bentuk barang modal kepada pihak penyewa atau Lesse.
2.      Perusahaan penyewa (lesse) yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor.
3.      Supplier atau pihak yang mengadakan barang modal itu sendiri untuk dijual kepada pihak Lesse dengan pembayaran tunai dari pihak Lessor.
Ciri-ciri Leasing
·         Biasanya ada jangka waktu kegunaan yang ditentukan atas barang yang disewakan.
·         Hak milik benda yang disewakan ada pada pihak Lessor
·         Benda yang dijadikan objek leasing adalah benda yang bisa digunakan oleh perusahaan.
Jenis-jenis Leasing
1.      Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha adalah pihak yang membiayai penyewaan barang modal. Lessor akan akan memberikan dana kepada suplier dan kemudian barang akan diberikan kepada lesse. Sebagai jasa atau imbalan atas penggunaan barang tersebut lesse akan memberikan uang berupa uang rental yang diberikan secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jumlah uang rental ini meliputi harga barang yang di sewa serta fakor bunga dan keuntungan pihak lessor.
Jenis ini sendiri dibedakan menjadi 2. Yaitu:
a.       Direct finance lease
Transaksi ini merupakan transaksi yang belum pernah terjadi adanya leasing sebelumnya. Jadi lessor membeli barang atas permintaan langsung dari lesse kemudian barang langsung diserahkan langsung kepada pihak lesse.
b.      Sale and lease back
Dalam transaksi ini pihak lesse menjual kembali barang modal yang di sewa kepada pihak lessor akibat adanya kebutuhan uang cash yang bisa digunakan untuk modal kerja atau kepentingan lainnya.
2.      Operating Lease (sewa guna usaha biasa)
Dalam sewa usaha jenis ini pihak lessor terlebih dahulu membeli barang dari suplier tanpa adanya permintaan sebelumnya dari pihak lesse lalu baru setelah itu pihak lessor menyewakannya kepada lesse yang membutuhkan.
Oleh karena itu segala ketentuan terkait pembiayaanya ditentukan oleh pihak lessor seperti adanya bunga karena disini pihak lessor ingin mendapatkan untung dari transaksi pembiayaan ini.
Namun disini pihak lessor bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3.      Sales-Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Dalam transaksi jenis ini produsen atau pabrikan juga berperan sebagai peusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.      Leverage Lease
Selain melibatkan lessor dan lease dalam transaksi jenis ini juga melibatkan bank atau creditor jangka panjang yang membiayai bagian transaksi.
5.      Cross Border Lease
Transaski ini terjadi diantara dua negara akibat adanya pihak lessor dan lesse yang terpisah. Jadi transaksi ini melewati dua negara yang berbeda.

Prosedur Mekanisme Leasing
1.      Menenukan barang yang akan disewa serta melakukan penawaran.
2.      Mengisi formulir setelah itu lesse menyerahkannya kepada lessorr disertai dokumen lengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan semua persyaratan yang diajukan setelah itu baru penandatanganan.
4.      Pada saat yang sama pihak lesse dapat menandatangani kontrak asuransi terkait barang barang yang di asuransikan dengan perusahaan asuransi yang telah disetujui oleh pihak lessor.
5.      Suplier dapat mengirimkan barang yang dilease ke pihak lesse.
6.      Lesse menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkannya kepada suplier.
7.      Suplier menyerahkan tanda terima kepada pihak lessor.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada suplier.
9.      Lesse membayar sewa kontrak secara berjangka.
Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring adalah suatu transaksi yang dilakukan perusahaan melalui pengambil alihan atau penjualan utang dengan pemberian diskon  yang bertujuan unuk memperlancar kegitan perusahaan untuk menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang bisa menjalankan operasional perusahaannya dengan baik dan lancar.
Perusahaan anjak piutang itu sendiri adalah perusahaan yang melakukan penagihan, pembelian dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klienya tersebut lebih terfokus pada kegiatan perusahaan lainnya.
Pelaku dari kegiatan anjak piutang ini antara lain:
1.      Penjual atau perusahaan yang memiliki piutang.
2.      Debitur atau pembeli dari piutang
3.      Factoring atau pihak yang membiayai piutang
Manfaat adanya anjak piutang bagi perusahaan (klien) :
1.      Perusahaan yang kesulitan atau kekurangan dana akan segera mendapatkan dana tunai sehingga akan adana aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas masuk ini akan lebih lancar karena perusahaan tidak perllu menunggu pncairan piutang sampai jatuh tempo
2.      Tugas perusahaan dalam pnngelolaan administrasi perusahaan dapat dialihkan kepada perusahaan anjak piutang karena perusahaan anjak piutang membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan
3.      Perusahaan (klien) tidak perlu ragu dalam menjual produknya karena resiko kredit macet ditanggung bersama perusahaan anjak piutang
4.      Dengan adanya sistem penagihan yang baik piutang dapat dibayar sesuai jatuh tempo yang ditetapkan
Tata cara pelaksanaan kegiatan anjak piutang antara lain:
1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan ksepakatan
3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan
Peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha diantaranya :
·         Menurunkan biaya produksi
·         Memberikan fasilitas pembayaran di muka
·         Meningkatkan daya saing perusahaan klien
·         Meningkatkan kemampuan perusahaan klien dalam memperoleh laba
·         Menghindari kerugian akibat kredit macet
·         Mempercepat proses ekonomi



JENIS PERUSAHAAN LEASING 




Keunggulan dan Kelemahan Leasing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar