Minggu, 26 April 2015

Modal Ventura

Dasar hukum modal ventura adalah Kepres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. menurut Kepres No.61 Tahun 1988, Modal Ventura : Usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

kurang lebih dengan konvensional, Modal Ventura Syariah dapat diartikan sebagai penyertaan dana kedalam suatu perusaan pasangan usaha yang berkembang (growth) sesuai dengan prinsip sayariah.
karakteristik modal ventura yaitu :
1.       Kegiatan yg dilakukan bersifat langsung kesuatu perusahaan
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
3.      Bisnis yang dimasuki memiliki resiko tinggi
4.      Keuntungan perusahaan adalah capital gain,deviden,bagi hasil
5.      Kegiatan perusahaan adalahusaha pembentukan usaha baru/ pengembangan usaha
Mekanisme modal ventura adalah sebagai berikut :
1.      Perusahaan modal ventura menghimpun & mengelola dana yg diinvestasikan dlm bntk penyertaan modal pd perusahaan pasangan usaha.
2.      Pengelolaan modal ventura yg melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yg satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan
Akad yang digunakan dalam Modal Ventura Syariah adalah
1.      Musyarakah

2.      Mudharabah

Bagan Mekanisme Modal Ventura

1 komentar:

  1. merit casino online【VIP】zoom
    【Zoom】tumble 메리트 카지노 고객센터 slots casino for real money【阅读全文】,casino slot machine 카지노사이트 apps online,casino slot machine apps. slot machine casino. 인카지노

    BalasHapus