Minggu, 26 April 2015

Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah di dasari Undang-Undang No.8 Tahun 1995. Yaitu kegiatan yg bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan yg  berkaitan dgn efek yg diterbitkan serta lembaga dan profesi yg berkaitan dengan efek  yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Kegiatan pasar modal syariah sama halnya dgn pasar modal yg diatur dalam UUPM, Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumber pada Al-Qur'an dan Hadist, kemudianada penafsiran oleh para ahli fiqih. Karena salah satu pembahasan ilmu fiqih yaitu mengenai muamalah (hubingan antar manusia). berdasarkan hal tersebut kegiatan pasar modal syariah dikembangkan berdasar dengan basis fiqih muamalah. maksudnya, terdapat kesamaan kesempatan bg seluruh pihak dlm pasar modal untuk mengakses informasi yg sama dan relevan untuk evaluasi aset.

Karakteristik pasar modal adalah :
1.      bebas dari paksaan
bebas dari salah interpretasi
hak untuk mendapatkan informasi yg sama
4.      hak untuk memproses informasi yg sama
5.      bebas dari gejolak hati
6.      hak mendapatkan harga yg efisien
7.      hak untuk memiliki kekuatan tawar menawar yang sama
Produk pasar modal syariah adalah
1.      SAHAM. berasal dari kata Suhman (plural) yaitu nasib atau bagian.
2.      SUKUK.surat berharga berdasarkan prinsip syariah dengan bagi hasil/ margin fee. Akad dalam sukuk adalah  (1) mudharabah (2) musyarakah (3) murabahah (4) salam (5) istisna (6) ijarah

3.      REKSADANA SYARIAH. wadah dlm mengimpun dana dgnn akad mudharabah & bertindak sbg mudharib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar