Minggu, 26 April 2015

LEASING


Leasing atau sewa guna usaha merupakan bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal suatu barang modal yang bisa digunakan perusahaan untuk kegiatan produksi perusahaan tersebut baik langsung maupun tidak langsung dengan jalan sewa beli.
Adanya lembaga leasing ini menjadi jalan alternatif bagi perusahaan untuk memanfaatkan barang modal yang bisa didapatkan dengan cara sewa beli yang berjangka antara 3-5 tahun, karena bagi perusahaan dana tunai yang ada bisa mereka gunakan terlebih dahulu unuk kegiatan operasional perusahaan mereka.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing ini diantaranya:
1.      Pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor) yaitu perusahaan yang menyewakan pembiayaan dalam bentuk barang modal kepada pihak penyewa atau Lesse.
2.      Perusahaan penyewa (lesse) yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor.
3.      Supplier atau pihak yang mengadakan barang modal itu sendiri untuk dijual kepada pihak Lesse dengan pembayaran tunai dari pihak Lessor.
Ciri-ciri Leasing
·         Biasanya ada jangka waktu kegunaan yang ditentukan atas barang yang disewakan.
·         Hak milik benda yang disewakan ada pada pihak Lessor
·         Benda yang dijadikan objek leasing adalah benda yang bisa digunakan oleh perusahaan.
Jenis-jenis Leasing
1.      Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha adalah pihak yang membiayai penyewaan barang modal. Lessor akan akan memberikan dana kepada suplier dan kemudian barang akan diberikan kepada lesse. Sebagai jasa atau imbalan atas penggunaan barang tersebut lesse akan memberikan uang berupa uang rental yang diberikan secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jumlah uang rental ini meliputi harga barang yang di sewa serta fakor bunga dan keuntungan pihak lessor.
Jenis ini sendiri dibedakan menjadi 2. Yaitu:
a.       Direct finance lease
Transaksi ini merupakan transaksi yang belum pernah terjadi adanya leasing sebelumnya. Jadi lessor membeli barang atas permintaan langsung dari lesse kemudian barang langsung diserahkan langsung kepada pihak lesse.
b.      Sale and lease back
Dalam transaksi ini pihak lesse menjual kembali barang modal yang di sewa kepada pihak lessor akibat adanya kebutuhan uang cash yang bisa digunakan untuk modal kerja atau kepentingan lainnya.
2.      Operating Lease (sewa guna usaha biasa)
Dalam sewa usaha jenis ini pihak lessor terlebih dahulu membeli barang dari suplier tanpa adanya permintaan sebelumnya dari pihak lesse lalu baru setelah itu pihak lessor menyewakannya kepada lesse yang membutuhkan.
Oleh karena itu segala ketentuan terkait pembiayaanya ditentukan oleh pihak lessor seperti adanya bunga karena disini pihak lessor ingin mendapatkan untung dari transaksi pembiayaan ini.
Namun disini pihak lessor bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3.      Sales-Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Dalam transaksi jenis ini produsen atau pabrikan juga berperan sebagai peusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah transaksi termasuk laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.      Leverage Lease
Selain melibatkan lessor dan lease dalam transaksi jenis ini juga melibatkan bank atau creditor jangka panjang yang membiayai bagian transaksi.
5.      Cross Border Lease
Transaski ini terjadi diantara dua negara akibat adanya pihak lessor dan lesse yang terpisah. Jadi transaksi ini melewati dua negara yang berbeda.

Prosedur Mekanisme Leasing
1.      Menenukan barang yang akan disewa serta melakukan penawaran.
2.      Mengisi formulir setelah itu lesse menyerahkannya kepada lessorr disertai dokumen lengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan semua persyaratan yang diajukan setelah itu baru penandatanganan.
4.      Pada saat yang sama pihak lesse dapat menandatangani kontrak asuransi terkait barang barang yang di asuransikan dengan perusahaan asuransi yang telah disetujui oleh pihak lessor.
5.      Suplier dapat mengirimkan barang yang dilease ke pihak lesse.
6.      Lesse menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkannya kepada suplier.
7.      Suplier menyerahkan tanda terima kepada pihak lessor.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada suplier.
9.      Lesse membayar sewa kontrak secara berjangka.
Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring adalah suatu transaksi yang dilakukan perusahaan melalui pengambil alihan atau penjualan utang dengan pemberian diskon  yang bertujuan unuk memperlancar kegitan perusahaan untuk menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang bisa menjalankan operasional perusahaannya dengan baik dan lancar.
Perusahaan anjak piutang itu sendiri adalah perusahaan yang melakukan penagihan, pembelian dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klienya tersebut lebih terfokus pada kegiatan perusahaan lainnya.
Pelaku dari kegiatan anjak piutang ini antara lain:
1.      Penjual atau perusahaan yang memiliki piutang.
2.      Debitur atau pembeli dari piutang
3.      Factoring atau pihak yang membiayai piutang
Manfaat adanya anjak piutang bagi perusahaan (klien) :
1.      Perusahaan yang kesulitan atau kekurangan dana akan segera mendapatkan dana tunai sehingga akan adana aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas masuk ini akan lebih lancar karena perusahaan tidak perllu menunggu pncairan piutang sampai jatuh tempo
2.      Tugas perusahaan dalam pnngelolaan administrasi perusahaan dapat dialihkan kepada perusahaan anjak piutang karena perusahaan anjak piutang membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan
3.      Perusahaan (klien) tidak perlu ragu dalam menjual produknya karena resiko kredit macet ditanggung bersama perusahaan anjak piutang
4.      Dengan adanya sistem penagihan yang baik piutang dapat dibayar sesuai jatuh tempo yang ditetapkan
Tata cara pelaksanaan kegiatan anjak piutang antara lain:
1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan ksepakatan
3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan
Peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha diantaranya :
·         Menurunkan biaya produksi
·         Memberikan fasilitas pembayaran di muka
·         Meningkatkan daya saing perusahaan klien
·         Meningkatkan kemampuan perusahaan klien dalam memperoleh laba
·         Menghindari kerugian akibat kredit macet
·         Mempercepat proses ekonomi



JENIS PERUSAHAAN LEASING 




Keunggulan dan Kelemahan Leasing

ASURANSI SYARIAH


Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad ( perikatan ) yang sesuai dengan syariah”( Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001).
Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S.Praja adalah „saling memikul risiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atau risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut. Asuransi dibagi dua yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian perkembangan ekonomi yang berbasisi syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi sebagai bentuk partisipasi daam membagun perekonomian syariah.
LANDASAN TEORI ASURANSI SYARIAH
1.      At-ta‘amin (Asuransi)
Pengertian Asuransi (Konvensional) Robert I.Mehr :  “Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut” (Life Insurance Theory and Practice, 1985, Business Publication).
Pengertian Asuransi (Syariah)Dr.Husain Hamid Hisan: “Adalah sikap ta’awwun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh peserta yang tertimpa musibah “(Dr.Husain Hamid Hisan, Hukmu Asy-syarii`ah Al Islamiyyah Fii `Uquudi At Ta`min).
2.      At-takaful (tolong-menolong)
Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong, kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru atau dana kebajikan yang ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Qur’an Surat Al-Maidah (QS 5:2)
3.      AKAD (KONTRAK)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Sebab pada asalnya harta seorang muslim lain itu tidak halal, kecuali jika dipindahkan haknya dengan kesukaan hatinya (kerelaan), akan tetapi hatinya tidak akan suka, kacuali apabila ia memberikan miliknya itu dengan kerelaan bukan terpaksa, dengan ketulusan bukan karena tertipu atau terkeco. Keadilan itu diantaranya ada yang jelas dapat diketahui oleh setiap orang dengan akalnya, seperti halnya pembeli wajib menyerahkan harta dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli secara jelas, dan dilarang berbuat curang dalam menakar dan menimbang, wajib jujur dan berterus terang, haram berbuat bohong dan berkhianat, dan utang itu mesti di balas dengan melunasinya dan mengucapkan pujian. ( Ibnu Taimiyah, Majmu’ fatawa, Maktabah Ibn Taimiyah, Mekah, 1960 (28:384) )
 Macam-Macam Akad Dalam Asuransi Syariah
a.       Akad yang Dilakukan Antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi              Terdiri Atas : Akad tijaroh dan akad tabarru
b.      Akad tijaroh yang dimaksud diatas adalah Mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah
  1. Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
    2. Cara dan waktu pembayaran premi
    3. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang  disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan
  2. Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijaroh dan Akad Tabarru’
    1. Dalam akad tijaroh (Mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelolah) dan pesserta bertindak sebagai shahibul maal atau pemegang polis
    2. Dalam akad tabarru’ atau hibah peserta memberikan hibah yang     akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.  Sedangkan perusahaan sebagai pengelolah dana hibah
 Asuransi Konvensional Vs Asuransi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.
1. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Ada beberapa tujuan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan terlaksana dengan teratur, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Supaya semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara kontinyu dan seimbang
c. Semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat melindungi segala kepentingan konsumen dan masyarakat.

2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan.
Fungsi otoritas jasa keuangan berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap semua kegiatan di bidang jasa keuangan.

3. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan bertugas sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.
b. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang pasar modal, dan
c. Mengawasi dan mengatur segala kegiatan jasa keuangan di bidang dana pensiun, perasuransian, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.


4. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan di wilayah perbankan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut.
a. Pengawasan dan pengaturan mengenail segala kelembagaan Bank yang mencakup:
1) Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, kepemilikan, kepengurusan, konsolidasi, akuisisi bank, merger, dan pencabutan izin usaha bank.

b. Pengawasan dan Pengaturan mengenai kesehatan bank mencakup:
1) Rentabilitas, solvabilitas, likuiditas, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, dan rasio kecukupan modal minimum.
2) Laporan bank yang berhubungan dengan kinerja bank dan kesehatan bank.
3) Sistem informasi peminjam atau debitor.
4) Pengujian kredit, dan
5) Standar akuntansi bank.

c. Pengawasan dan pengaturan mengenai aspek kehati-hatian bank yang mencakup sebagai berikut:
1) Tata kelola bank
2) Manajemen Resiko
3) Pemeriksaan bank
4) Prinsip mengenali nasabah dan anti pencucian uang.
5) Pencegahan pembiayaan kepada teroris dan kejahatan perbankan.




Untuk melakukan tugas pengaturan maka Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.       Menetapkan aturan sesuai UU RI No. 21 tahun 2011.
b.      Menetapkan aturan UU di wilayah jasa keuangan.
c.       Menetapkan aturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
d.      Menetapkan aturan mengenai pengawasan di wilayah jasa keuangan.
e.       Menetapkan kebijakan mengenai tugas Otoritas Jasa Keuangan.
f.       Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g.      Menetapkan aturan mengenaik tata cara penetapan pada pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta memelihara, mengelola dan menatasusahakan kekayaan dan kewajiban dan
i.        Menetapkan aturn mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Untuk melakukan tugas Pengawasan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut:
a.       Menetapkan kebijakan operasional dalam pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan.
b.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawsan yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
c.       Melaksanakan pemerikasaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan konsumen dan menindak Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di wilayah jasa keuangan.
d.      Memberikan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu.
e.       Melakukan penunjukan siapa pengelola statuter;
f.       Menetapkan penggunaan para pengelola statuter;
g.      Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang dianggap melanggar dari aturan undang-undang di wilayah jasa keuangan dan
h.      Memberikan dan atau mencabut:
Izin usaha, Surat tanda terdaftar, Izin orang perseorangan, Efektifnya pernyataan pendaftaran, Pengesahan, Persetujuan melakukan kegiatan usaha,persetujuan atau penetapan pembubara, dan, Penetapan lain, sebagaimana termaksud dalam aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.


Struktur organisasi OJK terdiri atas:
Dewan Komisioner OJK
Pelaksana Kegiatan OperasionalStruktur Dewan Komisioner terdiri atas:
a.       Ketua merangkap anggota;
b.      Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c.       Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e.       Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f.       Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g.      Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h.      Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i.        Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
j.        Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
k.      Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
l.        Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
m.    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
n.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
o.      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
p.      Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
q.      Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.






Contoh Ojk Di Negara Lain

Jepang dan Prancis berhasil memisahkan pengawasan lembaga keuangannya. Di situ terlihat jelas, betapa pentingnya koordinasi yang harmonis antara bank sentral dan otoritas jasa keuangan yang mengawasi lembaga keuangan. Apriyani Kurniasih
Di negara Sakura ini, fungsi pengawasan perbankan merupakan kewenangan pemerintah Jepang yang dalam pelaksanaannya dilakukan FSA (Financial services Agency). Secara umum, fungsi FSA di Jepang mencakup beberapa hal pokok.
            Satu, menyusun rencana dan mengambil keputusan di bidang sistem keuangan. Dua, memeriksa dan mengawasi lembaga keuangan swasta, termasuk perbankan, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, dan pelaku lain di pasar modal seperti broker.
            Tiga, membuat ketentuan terkait dengan perdagangan di pasar uang (securities markets). Empat, menetapkan standar akuntansi dan keuangan perusahaan. Lima, mengawasi kantor akuntan publik dan perusahaan audit.
            Enam, berpartisipasi pada berbagai forum internasional, baik bilateral maupun multilateral, terkait dengan isu keuangan dalam rangka mengembangkan tata kelola administrasi keuangan sesuai dengan standar internasional. Terakhir, mengawasi pelaksanaan ketentuan di pasar keuangan (surveillance of compliance of rules in securities markets).
            Belajar dari pengalaman, berbagai gejolak keuangan yang terjadi telah menegaskan pentingnya bank sentral memiliki informasi yang lengkap dan terkini tentang kondisi perbankan dan likuiditas di pasar uang.
            Bank of Japan (BOJ) sejak sekitar delapan dekade yang lalu telah menerapkan mekanisme kerja yang memungkinkan BOJ dapat memiliki akses informasi yang lengkap, terkini, dan akurat tentang kondisi perbankan dan likuiditas di pasar uang Jepang.
            Hal itu penting dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangannya dan sebagai dasar dalam perumusan serta implementasi kebijakan moneter di Jepang.
            Terkait dengan isu koordinasi pengawasan perbankan antara BOJ dan FSA, berdasarkan informasi yang tersedia, di Jepang tidak terdapat mekanisme yang jelas bagaimana koordinasi tersebut dilakukan.

Namun, berdasarkan undang-undang (UU) yang ada (The Bank of Japan Act No. 89 Tahun 1997), dijelaskan bahwa FSA dapat meminta laporan pemeriksaan lembaga keuangan yang dilakukan BOJ.
            Dalam praktiknya, tetap ada koordinasi pengawasan antara BOJ dan FSA pada setiap periode. Langkah ini ditempuh untuk menghindari overlappingpemeriksaan dan beban yang berlebihan (overburden) dari lembaga keuangan yang akan diperiksa. Dalam situasi tertentu, BOJ dapat mengundang pejabat FSA untuk membahas permasalahan penting yang terjadi dengan lembaga keuangan di Jepang atau sebaliknya.
            Jepang dan Prancis merupakan contoh negara yang berhasil memisahkan pengawasan lembaga keuangannya. Di situ terlihat jelas, betapa pentingnya koordinasi yang harmonis antara bank sentral dan otoritas jasa keuangan yang mengawasi lembaga keuangan. Lalu, apa yang membuat implementasi FSS gagal di Korea Selatan? Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankannya dari Bank of Korea (BOK) dengan membentuk Financial Supervisory Service (FSS) pada 1999. Walaupun pada awalnya sebagian besar staf dan pemimpin FSS berasal dari satuan kerja di BOK yang menangani fungsi pengawasan perbankan, nyatanya itu tidak menjadi jaminan bahwa aliran informasi terkait dengan kondisi perbankan dan keuangan di Korea Selatan dapat diakses BOK.
            Penyebabnya, tidak terdapatnya mekanisme kerja dan dasar hukum yang kuat bagi BOK untuk dapat mengakses berbagai informasi yang diperlukan terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan. BOK telah menempuh berbagai upaya dan telah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengamandemen UU BOK agar dapat memperoleh kewenangan dan akses informasi terkait dengan perbankan di Korea, seperti yang dilakukan BOJ. Namun, sejauh ini berbagai upaya tersebut mendapat penolakan dari pihak FSS.
            Belajar dari cerita sukses dan gagalnya penerapan OJK di negara lain, Budi menyimpulkan, pembentukan OJK sah-sah saja dilakukan. Sesuatu yang harus ditekankan, menurut dia, adalah bank sentral tetap harus mempunyai akses dan informasi data yang lengkap mengenai industri keuangan. Koordinasi mutlak diperlukan. “Saya pribadi berpendapat, model yang ideal untuk diterapkan di sini yang seperti di Jepang itu,” ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia.Apabila OJK memang tetap harus dilahirkan, maka pemerintah perlu melakukan analisis dan rujukan yang tidak hanya benar, tapi juga sesuai untuk diterapkan di Indonesia.

Untuk mencapai suatu pengawasan yang optimal, tidak cukup dengan metode dan sistemnya saja yang harus bagus, tapi juga harus sesuai dengan kondisi spesifik sebuah negara dan struktur pemerintahannya.